Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS (Tunjangan GBPNS) - aMustilan
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS (Tunjangan GBPNS)

Salah satu tunjangan yang bisa di dapatkan oleh guru di Madrasah atau lembaga yang berada di bawah naungan kemenag adalah Tunjangan GBPNS. Sesuai dengan namanya, tunjangan ini ditujukan untuk guru-guru yang bukan atau belum menjadi PNS.

Besarnya tunjangan GBPNS adalah Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per orang Per bulan dan diberikan penuh selama 12 bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru yang Mendapat Tunjangan GBPNS

Tidak semua guru Non-PNS dapat menerima tunjangan ini. Guru yang akan menerima ini harus memenuhi keriteria berikut :

  1. Guru harus Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Guru Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena keterbatasan dana, tunjangan insentif guru madrasah non PNS juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Pengajuan Tunjangan GBPNS

Jika sobat guru telah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya sobat guru bisa mengajukan permintaan tunjangan melalui aplikasi online Simpatika. berikut adalah panduan Cara mengajukan tunjangan GBPNS :

  1. Login ke SIMPATIKA Portal dengan akun GTK
  2. Gulir ke bawah, dan pada menu sebelah kiri klik Tunjangan Insentif GBPNS
  3. Jika sobat guru telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan GBPNS maka akan ada tombol Ajukan. Sobat klik saja tombol tersebut 

  4. Isi 5 kolom-kolom yang diperlukan lalu klik Simpan 

Cek Status Penerima Tunjangan

Jika sobat guru sudah melakukan pengajuan tunjangan GBPNS, sobat guru bisa mengecek status pengajuan sobat guru. Berikut panduan mengecek status pengajuan sobat guru di SIMPATIKA :

  1. Login ke SIMPATIKA Portal dengan akun GTK
  2. Gulir ke bawah, dan pada menu sebelah kiri klik Tunjangan Insentif GBPNS
  3. klik Status Penerima
  4. Selanjutnya akan tampil Status tunjangan GBPNS sobat, jika sobat adalah penerima tunjangan GBPNS maka akan tampil gambar di bawah dan sobat bisa mencetak surat kelengkapan persyaratan pencairan dengan klik tombol Cetak. Dan jangan lupa jika sobat tidak memiliki NPWP, sobat harus mengunduh Surat Pernyatann NPWP yang di sediakan di bawah tombol Cetak. 

Baik sobat guru sekalian, itu saja informasi yang bisa saya berikan kali ini tentang tunjangan untuk guru madrasah non PNS. semoga bermanfaat dan Assalaamu'alaikum.

Posting Komentar untuk "Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS (Tunjangan GBPNS)"